Politik dan Pemerintahan

Menkop UKM RI Kucurkan Bantuan Rp.1.200.000,- Bagi Pelaku Usaha Mikro

303
×

Menkop UKM RI Kucurkan Bantuan Rp.1.200.000,- Bagi Pelaku Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Imam Solikin pelaku usaha.

Blitar, HarianForum.com- Para pelaku usaha mikro di kabupaten Blitar, bakal menerima bantuan langsung dari kementerian koperasi usaha kecil dan menengah atau Kemenkop UKM RI dalam bentuk uang Rp. 1.200.000,- , dan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Program bantuan bagi pelaku usaha mikro atau BPUM sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pemulihkan ekonomi nasional, menghadapi ancaman bagi terpuruknya perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional masa pandemi corona virus disease 2019 atau COVID-19 yang ada di daerah.

Melalui aplikasi pengirim pesan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Ir. Ulfie Zulfiqar Zuqsas, menyampaikan kepada Harian Forum.com, membenarkan adanya penyaluran program untuk pelaku usaha kecil menengah sebagai tindak lanjut dari menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia, sesuai surat nomor : 256/Dep.2/IV/2021 tanggal 6 April 2021 perihal penyaluran program bantuan bagi pelaku usaha mikro atau BPUM yang berdasar pada peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 2 tahun 2021. Perubahan atas peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 6 tahun 2020 serta petunjuk pelaksanaan bantuan bagi pelaku usaha mikro atau BPUM, nomor 3 tahun 2021 kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia.

Ir. Ulfie Zulfiqar Zuqsas, juga menyampaikan informasi, pendaftaran tahap I dibuka pada tanggal 12 sampai dengan 20 April 2020, secara kolektif melalui kepala desa atau kepala kelurahan dengan menyerahkan dokumen foto copy E- KTP, foto copy KK, foto copy nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala desa atau kepala kelurahan, mengisi formulir pendaftaran, mengisi surat pertanggunjawaban mutlak, foto usaha.Calon penerima bantuan diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar pada tahun 2020.

Berkas tersebut nantinya dikirim ke dinas koperasi dan usaha mikro. Bantuan program usaha mikro diberikan kepada pelaku usaha mikro warga negara Indonesia yang sedang tidak menerima kredit usaha rakyat atau KUR, bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pekerja BUMN dan BUMD.Usaha mikro dibuktikan dengan usulan penerima BPUM dan pengusul BPUM, yang memiliki E-KTP.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Ir. Ulfie Zulfiqar Zuqsas.

Dinas koperasi dan usaha mikro kabupaten Blitar, dalam melakukan rekapitulasi calon penerima bantuan pelaku usaha mikro, pastinya sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan dari kementerian koperasi dan usaha kecil menengah atau Menkop UKM .Begitu juga untuk hasil rekapitulasi, nantinya diusulkan melalui dinas koperasi dan usaha kecil menengah provinsi Jawa Timur, hingga diteruskan pada kementrian koperasi dan usaha kecil menengah Republik Indonesia.

Imam Solikin salah satu pelaku usaha yang setiap harinya berdagang mie telor di sekitaran depan kantor pemerintah kabupaten Blitar, meskipun terkadang juga pindah walau tidak jauh dari tempat mangkal biasanya. Dengan sepeda motornya, Solikin memulai menjajakan dagangannya pukul 10.00 wib hingga tengah malam. Warga dusun Duwet Gajah, desa Papungan, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar mengakui dalam usahanya yang dilakoni setiap hari memperoleh omzet rata rata 100 ribu.

Menjawab pertanyaan HarianForum.com Solikin mengungkapkan selama memulai usaha hingga sampai saat ini, dirinya belum pernah memperoleh bantuan dari pemerintah untuk usahanya, Kamis (15/04).

“Mboten nate angsal soale mboten nate perso lek wonten bantuan (tidak pernah mengerti kalau ada bantuan : red jawa),” ungkapnya.

Usahanya sampai saat ini dinilai livelihood activities atau usaha kerja untuk mencari nafkah, atau dikenal dengan sektor informal, dengan karakteristik selain tempat usaha sewaktu waktu berpindah, juga tidak ada pengendalian dalam pengelolaan keuangan atau tidak adanya administrasi keuangan secara konkret.

Mungkin dengan minimnya informasi, membuat dirinya tidak pernah merasakan bantuan usaha terutama selama pandemi Covid- 19. Selain itu kemungkinan, Imam Solikin tidak mengerti prosedur yang harus dilakukan atau merasa terdapat persyaratan yang menjadi kendala para pelaku usaha mikro.

Kendala tersebut salah satunya tidak memiliki nomor induk berusaha atau NIB.Namun dalam BPUM saat ini, nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha atau SKU dari kepala desa atau kepala kelurahan, bisa menjadi harapan Imam Solikin dan pelaku usaha mikro lainnya. Bantuan yang disalurkan di kabupaten Blitar, tidak membuat dirinya gigit jari.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *