Nganjuk, HarianForum.com- Dua pemuda berinisial HR (25) warga Desa Ketandan Kecamatan Lengkong serta DR (26) warga Lingkungan Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah berhasil diciduk Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk karena mengedarkan narkoba jenis shabu, Minggu (07/02/2021).
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, HR berhasil diamankan di pinggir termasuk Desa/Kecamatan Lengkong sekira 21.00 WIB dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Beberapa barang buktinya seperti 1 plastik klip yang berisi serbuk crystal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram, 1 buah bekas bungkus rokok serta 1 unit sepeda motor,” ungkap AKP Rony.
Saat diinterogasi, HR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang berinisial DR warga Kecamatan Tanjunganom.
“Setelah itu, langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap DR dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti 2 plastik klip masing-masing berisi serbuk crsytal putih diduga Narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,19 gram dan 0,21 gram,” jelasnya.
Lalu, DR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya berinisial SU (DPO) alamat Nganjuk yang kini masih dalam pengembangan.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti ditangani oleh Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Bs)