Nganjuk, HarianForum.com- Seorang pemuda berinisial UC (27) warga Dusun Watuompak Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Prambon karena sering melakukan transaksi jual beli pil dobel L di wilayah Kecamatan Prambon, Rabu (13/01/2021).
Kapolsek Prambon AKP Moh. Sudarman, SH mengatakan bahwa sebelumnya anggota Reskrim Polsek Prambon telah melakukan penyelidikan terkait peredaran pil dobel L di Desa Mojoagung Kecamatan Prambon. Dan mendapati sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi.
Unit Reskrim Polsek Prambon mengamankan UC yang saat itu sedang duduk di barat rumahnya dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat dilakukan penggeledahan.
“Saat di geledah, UC kedapatan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 982 butir yang disimpan di saku celana, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar 209 ribu rupiah dan 1 buah HP yang digunakan sebagai alat transaksi,” jelas AKP Sudarman.
Lalu, dilakukan pengembangan terhadap pembeli pil dobel L dari UC dan berhasil mengamankan beberapa saksi yakni AG warga Desa Mojoagung yang kedapatan barang bukti berupa 2 pil dobel L dan beberapa plastik klip bekas bungkus pil dobel L. Lalu ada MCN dan SW warga Desa Mojoagung, serta SA warga Desa Baleturi.
“UC mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari ZA warga Kecamatan Ngronggot. Selanjutnya tersangka, saksi dan barang bukti diamankan di Polsek Prambon guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sudarman, SH.(Bs)