Nganjuk, HarianForum.com- GYP (22th) warga Ds. Sumberkepuh, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk kini harus mendekam dijeruji besi, lantaran dirinya mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L.
Hal tersebut berawal pada hari Rabu (30/09) sekira pukul 22.00 wib, Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 2 orang yakni DI warga Sukomoro, Kab. Nganjuk, dan GYP di Jembatan Baduk termasuk Ds. Malangsari, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap DI Team menemukan barang bukti berupa 1 Box yang berisi 90 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening.
“Menurut keterangan DI, dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari GYP,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono melalui Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Selanjutnya Team Rajawali 19 melakukan penggeledahan terhadap GYP dan ditemukan barang bukti berupa, uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,-, 1 buah Hp Merk Oppo warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi dan 50 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening yang disimpan dialmari kamarnya.
“GYP mengaku mendapatkan pil dobel L dari temanya warga Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk yang kini masih dalam pencarian, dan selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti saya serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rony.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Bs)