Nganjuk, HarianForum.com- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah merupakan program pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan informatika RI, yang secara serempak dilaksanakan diseluruh Indonesia.
Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk adalah salah satu desa yang mengikuti program tersebut dan hari sudah melaksanakan pembagian sertifikat PTSL tahun 2021 sebanyak 510 sertipikat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim dari BPN, Camat Ngetos Widi Cahyono, S.STP. MSI, Bhabinkamtibmas, Bhabinnsa dan warga penerima sertifikat. pada kesempatann tersebut camat ngetos Widi Cahyono mengatakan, program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga khususnya Desa Blongko, sehingga dibutuhkan peran serta aktif masyarakat dan berpesan agar menyimpan sertifkat tersebut dengan baik karena merupakan dokumen asli dan sah sebagai tanda kepemilikan tanah.
Kepala Desa Blongko Gunawan mengatakan, Bahwa, desa Blonglo mendapatkan program PTSL sebanyak 3200 Bidang yang di mulai dari tahun 2001, dan hari ini, Selasa (29/3/22) pembagian tahap ke empat sebanyak 510 sertifikat dan sekaligus merupakan tahap akhir pembagian.
“PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat”, Tutur Gunawan.
“Sebenarnya PTSL memiliki tiga manfaat bagi masyarakat di antaranya, kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah”, Pungkas Gunawan