PemerintahPeristiwa

32 Calon Kades Lakukan Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Kabupaten Nganjuk Tahun 2023

644
×

32 Calon Kades Lakukan Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Kabupaten Nganjuk Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.comĀ – Sebanyak 32 calon Kepala Desa, telah melakukan Pernyataan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak di kabupaten Nganjuk Tahun 2023, yang bertempat di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk ( Sabtu, 15/04/2023).

Sebanyak 32 calon Kepala Desa ( Kades) di 13 Desa dan di 8 Kecamatan Kabupaten Nganjuk, melaksanakan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa ( Kades) tahap 1 Tahun 2023, yang dihadiri Staf Ahli Pemerintahan Eko Sutrisno, Asisten Ekbang Yudi Ernanto, Kadis PMD Puguh Harnoto, beserta Camat, Kapolsek, Danramil daerah pemilihan, dan segenap Panita juga semua calon Kepala Desa di 8 Kecamatan.

Dalam sambutanya, Eko Sutrisno selaku Staf Ahli Pemerintahan, yang dalam hal ini mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa, Deklarasi ini bukan main – main dan disaksikan oleh semua yang hadir juga Tuhan Yang Maha Esa ” ucapnya.

” Ini dalam masa jabatan 6 Tahun, dan proses ini tetap berjalan, yang artinya, kalau sekarang berjalan baik, maka kedepannya juga akan tetap berjalan dengan baik ” harapnya.

Pada kesempatan itu Puguh Harnoto menambahkan selaku Kepala Dinas PMD bahwa hari ini adalah melaksanakan serangkaian kegiatan dari proses pemilihan Kepala Desa, dan pada hari ini dilaksanakan Deklarasi Damai kepada seluruh calon yang akan melaksanakan laga pertarungan Pilkades pada Tanggal 27 April 2023 ” ujarnya.

” Ini diikuti 32 calon Kades yang tersebar di 13 Desa di 8 Kecamatan, kegiatan ini tadi sudah berjalan dengan baik, dan Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen calon Kades untuk melakukan Demokrasi yang sehat di masing – masing Desa ” harap Puguh Harnoto.

Lebih lanjut dikatakan Puguh Harnoto, bahwa ini adalah melaksanakan kompetisi, dan rata – rata calon sudah bertarung sebelumnya, jadi ini adalah siklus yang terjadi di Kepala Desa sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa masing – masing Kepala Desa adalah 6 Tahun, sehingga dengan adanya deklarasi ini, adalah bagian dari bentuk kontrol pada para calon, agar membawa demokrasi yang sehat di masing – masing Desa ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *