Peristiwa

3 Warga Diwek Jombang Digrebek Polisi Saat Pesta Sabu

491
×

3 Warga Diwek Jombang Digrebek Polisi Saat Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga Warga Diwek (kiri), Pelaku SA (kanan) Saat Press Release di Polsek Diwek Jombang

Jombang, HarianForum.com – Tiga orang warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus rela mendekam dibalik tralis besi Mapolsek Diwek. Pasalnya, ketiga pelaku berinisial MR (42), RZA (28), dan YI (29) berhasil ditangkap Polsek Diwek saat asyik pesta sabu di sebuah toko di Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB SH mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga palaku tersebut berdasarkan informasi dari warga yang geram karena di sebuah toko di Desa Cukir dijadikan pesta sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin (16/4/18) sekitat pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Diwek menggerebek ketiga pelaku saat asyik-asyiknya nyabu.

Selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang didalam pipet kaca masih ada sisa sabu, 1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik, 2 lembar sobekan tisue, 1 buah sedotan plastik, 1 buah gulungan kertas dan plastik sebagai kompor, 1 korek api warna ungu, 2 buah HP warna hitam, dan 1 buah HP warna merah hitam.

Sementara itu, pelaku MR merupakan warga Dusun/Desa Cukir yang bekerja sebagai pedagang jamu, RZA warga Dusun Balongbendo, Desa Pundong yang bekerja sebagai pedagang, dan pelaku YI merupakan warga Dusun/Desa Cukir yang bekerja sebagai kuli, ketiganya tinggal di satu wilayah yakni di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Seolah tak puas oleh hasil buruannya, Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SA (24) pemuda Dusun Dempok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (17/4/18) sekitar pukul 01.00 WIB karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

SA ditangkap saat berada di Jl.Flamboyan, Desa Candimulyo, Kecamtan/Kabupaten Jombang. Saat itu pelaku kedapatan membawa 2 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,53 gr. Selain mengamankan pelaku dan barang haram tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diamankan petugas adalah HP milik pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam di Mapolsek Diwek guna penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya.” Ujar Bambang.

Keempat pelaku juga dijerat tindak tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *