Peristiwa

3 Pelajar Asal Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Bocah TK

190
×

3 Pelajar Asal Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Bocah TK

Sebarkan artikel ini
Press Release Polres Jombang Kasus Pencabulan di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang

Jombang, HarianForum.com – Kasus pencabulan terhadap ADV (5 tahun) berhasil diungkap Polres Jombang. Kali ini pencabulan dilakukan oleh tiga anak yang masih pelajar asal Kecamata Kudu, Kabupaten Jombang.

Ibu korban MN (38) warga Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, dirinya melapor ke SPKT Polres Jombang pada 16 Oktober 2017. Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi saat Press Realase kasus tersebut di Mapolres Jombang, Senin (4/12/17).

Ketiga tersangka itu adalah SC (16 tahun), SS (16 tahun) dan BD (14 tahun), ketiganya warga Kecamatan Kudu dan masih berstatus sebagai pelajar, serta korban, ADV sendiri masih TK.

Kronologi kejadian bermula saat ADV bermain sepeda bersama dengan temanny di depan rumah TKP, kemudian SC memanggil korban dengan diiming-imingi akan diberikan jajan. Setelah korban menghampiri, korban justru diajak masuk ke dalam ruang tamu di rumah TKP.

Ternyata didalam rumah tersebut sudah ada SS dan BD, kemudian korban dicabuli secara bergantian oleh ketiga tersangka di kursi warna biru di dalam ruang tamu tersebut.

Akibatnya korban merasakan kesakitan pada alat kelaminnya, namun korban tidak berani berteriak karena diancam oleh salah satu pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban mengaku merasakan kesakitan seyiap buang air kecil, kemudian korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek warna merah motif bulat-bulat, rok pendek warna biru, celana dalam warna kuning, kaos dalam warna putih, dan kursi panjang terbuat dari kayu dan spons warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *