Blitar, HarianForum.com – Pemerintah melalui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 246 narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar.
Dari 246 napi tersebut, 240 diantaranya mendapat potongan masa hukuman, sementara enam lainnya langsung dibebaskan setelah mendapat remisi khusus. “Untuk yang langsung bebas semuanya dari kasus tindak pidana umum.” Jelas Disri Wulan Agustomo, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Blitar, Senin (11/6/18).
Sementara empat napi kasus korupsi tidak mendapat jatah remisi, sebab dalam PP 99/2012 narapidana kasus korupsi yang mendapat keringanan hukuman adalah narapidana yang menjadi justice collaborator, artinya narapidana ini mau melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan informasi penting terkait suatu kasus.
Kesempatan untuk menjadi justice collaborator ini ditentukan oleh aparat penegak hukum. Mereka juga tidak membayar denda sesuai dengan amar putusan.
Disri juga mengatakan bahwa, pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas. (Jtm/Tim/Frm)