Politik dan Pemerintahan

21.027 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Tuban

325
×

21.027 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Tuban

Sebarkan artikel ini

Tuban, HarianForum.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban yang dibekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Keamanan Polres Tuban telah melakukan penertiban peraga kampanye di wilayah Kabupaten Tuban. Penertiban peraga kampanye ini dilakukan mulai tanggal 14 April 2019 pukul 00.01 WIB.

Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga M. Arifin menjelaskan bahwa penertiban ini berlandaskan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tuban yang memang harus ditertibkan pada masa tenang.

“Sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017 tenatng Pemilihan umum menjelaskan bahwa Masa tenang berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara dan ini artinya kesempatan kampanye untuk peserta pemilu sudah selesai” ungkapnya.

Petir sapaan akrab M. Arifin juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil iventarisir Divisi PHL, penertiban yang dilakukan Bawaslu kabupaten Tuban bersama dengan jajarannya menghasilkan sebanyak 21.027 peraga kampanya yang ditertibkan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban. Peraga kampanye tertinggi di wilayah Kecamatan Soko sebanyak 2.195 peraga kamapanye.

“Ada 21.027 Peraga kampanye yang kami tertibkan bersama jajaran. Tertinggi ada di Kecamatan Soko dengan peraga kamapanye sebanyak 2.195” ungkapnya.

 

Selain itu, Petir juga menghimbau kepada masyarakat bahwa dalam pemilu ini masih marak yang namanya Money politic, sehingga masyarakat diminta untuk ikut serta dalam pengawasan Money Politic. Selain itu, Petir juga menjelaskan bahwa peserta pemilu dalam melakukan Money politic melalui bentuk yang kreatif.

“Money politic tahun ini dilakukan dengan berbagai bentuk yang kreatif, sehingga perlu partisipasi masyarakat untuk ikut serta pengawasan” ujar komisioner termuda bawaslu Tuban.

Hal Senada juga diungkapkan oleh Divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud bahwa dalam masa tenang ini tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun apalagi iMoney Politic, jika memang ada kampanye di masa tenang, maka Bawaslu Tuban akan menindak secara tegas para peserta pemilu yang melanggar.

“Kita akan menindak secara tegas jika ada pelaksana atau Peserta pemilu yang melakukan kampanye dimasa tenang ataupun Money Politic” terang Komisioner asal Kecamatan Senori tersebut.

Masa tenang dalam pemilu tahun 2019 ini dimulai pukul 14 – 16 April 2019 sebgai tanda berakhirnya masa kampanye pemilu 2019.(tbn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *