Jombang, HarianForum.com – Kasus narkoba di wilayah Jombang kini berhasil diungkap Polsek Peterongan. Petugas berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar Okerbaya jenis pil Double L, Rabu (13/12/17).
Kronologi kejadian bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di bawah Jembatan Flay Over, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sekitar pukul 22.00 WIB petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Slamet Santoso (23) warga Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto yang diduga telah melakukan transaksi di TKP.
Dari tangan Slamet, petugas mengamankan 100 butir pil Double L, handphone warna hitam, serta uang sebesar 125 ribu. Saat di intograsi, pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari Eka Ashar (29) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.
Setelah informasi didapat, dihari yang sama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Eka di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggeledahan pun dilakukan petugas di rumah tersangka, barang bukti berupa 2 lotop berisi 2000 butir pil Double L berhasil diamankan.
Kedua pelaku pun diamankan Polsek Peterongan beserta barang bukti guna dilakukan penyidikan dan menemukan pelaku lainnya. Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (tof/nur)