Jombang, HarianForum.com – Tim IV Satreskrim Polres Jombang dibawah pimpinan Iptu Sugeng pada Sabtu (6/1/18) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil melakukan penangkapan pelaku curas jambret di 10 TKP yang berbeda dan sempat ramai di media sosial.
Pelaku jambret tersebut adalah KB (20) warga Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan SS (24) warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sedangkan korban yakni Ayu Purwaningsih (21) karyawan Rumah Sakit, warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Kejadian bermula saat korban perjalanan pulang dari tempat kerjanya di RS Dian Husada Mojokerto menuju rumahnya mengendarai sepeda motor, Minggu (24/12/17). Selanjutnya saat korban melintas di Jl.Raya Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, korban tiba-tiba didekati 2 orang dengan mengendarai sepeda motor CBR warna orange.
Tiba-tiba tas korban ditarik oleh kedua pelaku, karena tarikan tersebut korban pun terjatuh dari sepeda motor. Tas milik korban pun raib dibawa kedua pelaku.
Dalam tas korban terdapat 1 unit handphone, SIMC, ATM BNI, ATM BRI, KTP, dan STNK atas nama korban, serta uang sejumlah 600 ribu. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bareng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah informasi didapat dan dilakukan pengintaian, petugas pun berhasil mengamankan kedua pelaku. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku melancarkan aksinya di 10 TKP, yakni di Bareng satu kali, di Diwek dua kali, di Ngoro tiga kali, di Mojowarno satu kali, di Tembelang satu kali, dan di Kunjang Kediri dua kali.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, sepeda motor CBR 150 yang digunakan pelaku, 2 buah helm dan 2 buah jaket yang dikenakan pelaku, serta uang sejumlah Rp. 1.200.000.
Kedua pelaku pun digelandang ke Polres Jombang untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut, serta keduanya dijerat Pasal 365 KUHP. (tof/nur)